HUKUM BENDA
A. Pendahuluan
Hubungan Hukum antara seorang (subjek Hukum) dengan benda
yang diatur dalam buku Ke-II Kitab Undang-Undang Perdata menimbulkan kekuasaan
langsung kepada seseorang yang berhak untuk menguasai suatu benda di dalalm tangan
siapapun juga benda itu berada, dengan demikian hak kebendaan bersifat mutlak
dalam arti dapat dipertahankan dan berlaku terhadap siapapun juga dan setiap
orang harus menghormatinya serta dalam hak kebendaan ini selalu ada hubungan
langsung antara orang yang berhak dengan benda meskipun ada campur tangan dari
pihak lain.
Jumlah hak kebendaan bersifat terbatas dalam arti hanya
ada hak-hak sepanjang yang sudah ditentukan oleh Undang-undang. karenanya
ketentuan yang terdapat dalam buku Ke-II Kitab Undang-Undang Perdata umumnya
bersifat Dwingenrechts (memaksa). Segala apa yang karena hukum perlekatan
termasuk dalam sesuatu kebendaan sepertipun segala hasil dari kebendaan itu,
baik hasil karena alam maupun hasil karena pekerjaan orang, selama yang
akhir-akhir ini melekat pada kebendaan itu laksana dahan dan akar terpaut pada
tanahnya kesemuanya itu adalah bagian dari kebendaan. Pemakalah akan membahas
hukum benda yang mencangkup pengertian benda, pembadaan macam-macam benda dan
perbedaan sistem hukum benda dan sistem hukum perikatan.
B. Pembahasan
1.
Pengertian benda
Pengertian benda dalam arti luas dianut olah
KHU Perdata, sebagai mana yang tercantum di dalam Pasal 499 KHU Perdata. KHU
Perdata berbunyi: “kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang
dapat dikuasai oleh hak milik”. Benda sebagai objek hukum dapat dibedakan
menjadi dua macam: Benda yang berwujud dan benda yang tidak dapat diraba. Benda
yang berwujud ialah benda yang dapat dilihat dan dirab dengan pancaindera,
seperti tanah, rumah, binatang. Sedangkan benda yang tidak dapat diraba
merupakan hasil pikiran seseorang,
separti hak pengarang, hak octroi, dan semua hak-hak tagihan (piutang).
Namun, pengertian benda sebagai objek hukum
yang dianut didalam KHU Perdata adalah benda yang dapat diraba. Halini
disebabkan: (1) Buku II KHU Perdata berhubungan dengan hak-hak yang melekat
pada barang ,dan (2) hak-hak yang bersifat inmateriil (tidak dapat diraba),
separti hak pengarang, hak octroi, dan hak-hak semacam itu, tidak diatur di
dalam Buku II KHU Perdata tetapidiatur didalam UU tersendiri.[1]
2.
Perbedaan macam-macam benda
Menurut sistem hukum perdata barat sebagaimana
diatur dalam BW benda dapat dibedakan atas:
a. Benda tidak bergerak dan benda bergerak
1) Benda tidak bergerak (pasal 505-508 BW) ada 3 golongan benda tidak bergerak.
a) Benda yang menurut sifatnya tidak bergerak diatur dalam pasal 506 KHU
Perdata. Yang termasuk dalam ketegori benda tidak bergerak berdasarkan sifatnya
adalah tanah, dan semua hal yang berhubungan erat dengan yang melekat pada
tanah tersebut, termasuk akar-akaran, tanaman dan pohon-pohon yang melekat
diatas tenh tersebut.
b) Benda yang menurut tujuan pemakaiannya supaya bersatu dengan benda tidak
bergerak. Misalnya, mesin dala suatu pabrik, rumah beserta isinya (cermin,
lukisan dan perhiasan-perhiasan lainnya). Dalam (pasal 507 KHU Perdata).
c) Benda yang menurut Undang-undang sebagai benda tidak bergerak adalah segala
hak atau penagihan mengenai suatu benda tidak bergerak (Pasal 508 KHU Perdata)
misal:
Ø
Hak numpang karangan adalah suatu hak
kebenaran untuk mempunyai gedung-gedung, dan peneneman di atas pekarangn orang
lain (Pasal 711 KHU Perdata).
Ø
Pajak pekan atau pasar, yang diakui oleh
pemerintah dan hak-hak istemewa yang melekat padanya.
Ø
Gugatan guna menuntut pengambilan atau
penyerahan benda tidak bergerak.[2]
2) Benda bergerak (pasal 509-511 BW) ada 2 golongan benda bergerak:
a) Benda yang menurut sifatnya bergerak, misalnya sepeda, kursi, meja.
b) Benda yang menurut Undang-undang sebagai benda bergerak, mislnya memetik,
hak hasil dan hak memakai.
Perbedaan tersebut penting karenaadanya
ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing golongan benda tersebut
misalnya: mengenai hak bezit, pembebanan, penyerahan, daluwarsa, dan penyitaan.[3]
b. Benda yang musnah dan benda yang tetap ada.
1) Benda yang musnah, benda-benda yang dalam pemakaiannya akan musnah, kegunaan
dari benda-benda ini justeru terletak pada kemusnahannya, misalnya: makanan dan
minuman, kayu bakar dan arang.
2) Benda yang tetap, benda-benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan
benda itu menjadi musnah, tetapi memberi manfaat bagi si pemakai, misalnya:
cangkir, sendok, mobil.[4]
c. Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti.
Perbedaan antara benda yang dapat diganti dan yang tidak
dapat diganti ini tidak disebut secara tegas dalam BW, tetapi perbedaan itu ada
dalam BW, misalnya dalam pasal yang mengatur perjanjian penitipan barang.
Menurut pasal 1694 BW pengembalian benda oleh yang di
titipi harus in natura artinya tidak boleh diganti dengan benda yang lain. Oleh
karena itu, perjanjian penitipan barang pada umumnya hanya pada benda yang
tidak akan musnah.
Bilamana benda yang di titipkan berupa uang, menurut
pasal 714 BW, jumlah uang yang harus di kembalikan harus dalam mata uang yang
sama seperti mata uang yang di titipkan, baik mata uang itu telah naik atau
telah turun nilainya. Lainhalnya jika uang tersebut tidak di titipkan, tetapi
di pinjam-menggantikan, yang meminjam hanya mewajibkan mengembalikannya
sejumlah uang saja, sekalipun mata uang yang berbeda dari waktu pada perjanjian
pinjam mengganti di adakan.[5]
d. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
Benda yang dapat dibagi adalah benda yang apabila dibagi
tidak mengakibatkan hilangnya hakikat daripada benda itu sendiri, misalnya:
beras, gula pasir.
Benda yang tidak dapat bergerak adalah benda yang apabila
wujudnya dibagi mengakibatkan hilangnya hakikat benda itu sendiri, misalnya:
kuda, sapi, uang.
e. Benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan
Benda yang diperdagangkan adalah benda-benda yang dapat
dijadikan obyek suatu perjanjian
Benda yang tidak dapar diperdagangkan adalah benda-benda
yang tidak dapat dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian.[6]
f. Benda yang terdaftar dan benda yang tidak terdaftar
Pembagian atas benda yang terdaftar dan benda yang tiak
terdaftar tidak dikenal dalam sistem hukum perdata (BW). Pembagian benda
semacam ini yang di kenal beberapa waktu kemudian setelah BW dikodifikasikan
dan diberlakukan.
Benda-benda yang harus didaftarkan diatur dalam berbagai
macam peraturan yang terpisah-pisah seperti peraturan tentang pendaftaran
tanah, paratunan tetang pendaftaran kapal, persaturan tentang pendaftaran
kendaraan bermotor.
Adanya peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
pendaftaran berbagai macam benda itu, disamping untuk menjamin kepastian hukum
dan kepastian hak atas benda-benda yang didaftarkan tersebut, juga mempunyai
kaitan erat dengan usaha pemerintah untuk memperoleh pendapatan yaitu dengan
melalukan pungutan-pungutan wajib seperti: pajak, iuran dan sebagainya terhadap
pemilik pemakai-pemakai benda yang terdaftar tersebut.[7]
3.
Perbedaan sistem hukum benda dan sistem hukum
perikatan.
Dari kajian barbagai literatur tentang hukum
perdata, dapat dilihat bahwa sistem pengaturan hukum dapat dibedakan menjadi
dua macam, yaitu: sistem tertutup (closed system) dan sistem terbuka (open
system).
Sistem pengaturan hukum benda adalah sistem
terturup (closed system). Yang diratikan dengan sistem tertutup adalah
orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru, selain yang telah
ditetepkan dalam UU, sedangkan sistem pengaturan hukum perikatan adalah sistem
terbuka. Sistem terbuka artinya bahwa orang dapat mengadakan perjanjian
mengenai apa pun juga, baik yang sudah ada aturannya didalam KHU Perdata. Jenis
perjanjian yang dikenal di dalam KHU Perdata, seperti jual beli, sewa-menyewa,
tukar-menukar, pinjam-meminjam uang, perjanjian kerja, kongsi, dan pemberian
kuasa. Perjanjian ini disebut perjanjian nominaat yang dikenal dan diatur di
dalam KHU Perdata. Perjanjuan yang tidak diatur di dalam KHU Perdata, separti
leasing, beli sewa, pranchise, perjanjian ini disebuat perjanjian innominaat,
yaitu perjanjian ynag tidak diatur di dalam KHU Perdat, tetapi dikenal didalam
praktek.[8]
a.
Sistem
Hukum Perikatan
1)
Mengatur
seseorang dengan orang lain
2)
Persoonlijk
recht
3)
Sifatnya
nisbi
4)
Sistem
terbuka
Kedudukan
rangkaian pasal-pasal dalam hukum perikatan hanyalah bersifat mengatur atau
hanya sebagai hukum pelengkap saja (aanvullende recht).
b.
Sistem
Hukum Benda
1)
Mengatur
seseorang dengan benda
2)
Zakelijk
recht
3)
Bersifat
absolut
4)
Sistem
tertutup
Jumlah
hak-hak kebendaan adalah terbatas pada apa yang hanya termuat dalam Buku II BW
bersifat memaksa (dwingend recht).[9]
C. Simpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, bahwa benda
merupakan tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik,
dan benda dibagi menjadi dua bagian yaitu benda yang berwujud dan benda yang
tidak dapat diraba. Benda sebagai objek hukum yang dianut didalam KHU Perdata
adalah benda yang dapat diraba.
DAFTAR PUSTAKA
Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
hal. 96-99
http://www.google.com/#gs_rn=15&gs_ri=psy-ab&suggest=p&pq=perbedaan%20sistem%20hukum%20benda%20dan%20sistem%20hukum%20perikatan&cp=68&gs_id=6c&xhr=t&q=perbedaan+sistem+hukum+benda+dan+sistem+hukum+perikatan+dalam+hukum&es_nrs=true&pf=p&sclient=psy
ab&oq=perbedaan+sistem+hukum+benda+dan+sistem+hukum+perikatan+dalam+hukum+&gs_l=&pbx=1&bav=on.2,or.r_qf.&bvm=bv.47380653,d.bmk&fp=20d8db2eb164dc3b&biw=1024&bih=462
[1]
Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. (Jakarta:
Sinar Grafika, 2009). hal. 96
[2] Ibid. hal. 96-99
[3] http://mohammadblogspotcom.blogspot.com/2010/04/assalamualaikum.html
[4] Ibid. http://mohammadblogspotcom.blogspot.com/2010/04/assalamualaikum.html
[5]
http://obrolanmanusia.blogspot.com/2010/11/benda-hukum-perikatan.html
[6] http://mohammadblogspotcom.blogspot.com/2010/04/assalamualaikum.html
[7] http://obrolanmanusia.blogspot.com/2010/11/benda-hukum-perikatan.html
[8]
Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. (Jakarta:
Sinar Grafika, 2009). hal. 90-91
[9] http://www.google.com/#gs_rn=15&gs_ri=psy-ab&suggest=p&pq=perbedaan%20sistem%20hukum%20benda%20dan%20sistem%20hukum%20perikatan&cp=68&gs_id=6c&xhr=t&q=perbedaan+sistem+hukum+benda+dan+sistem+hukum+perikatan+dalam+hukum&es_nrs=true&pf=p&sclient=psy
ab&oq=perbedaan+sistem+hukum+benda+dan+sistem+hukum+perikatan+dalam+hukum+&gs_l=&pbx=1&bav=on.2,or.r_qf.&bvm=bv.47380653,d.bmk&fp=20d8db2eb164dc3b&biw=1024&bih=462
Tidak ada komentar:
Posting Komentar