Senin, 17 Juni 2013

HUKUM BENDA



HUKUM BENDA

A.    Pendahuluan
Hubungan Hukum antara seorang (subjek Hukum) dengan benda yang diatur dalam buku Ke-II Kitab Undang-Undang Perdata menimbulkan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak untuk menguasai suatu benda di dalalm tangan siapapun juga benda itu berada, dengan demikian hak kebendaan bersifat mutlak dalam arti dapat dipertahankan dan berlaku terhadap siapapun juga dan setiap orang harus menghormatinya serta dalam hak kebendaan ini selalu ada hubungan langsung antara orang yang berhak dengan benda meskipun ada campur tangan dari pihak lain.
Jumlah hak kebendaan bersifat terbatas dalam arti hanya ada hak-hak sepanjang yang sudah ditentukan oleh Undang-undang. karenanya ketentuan yang terdapat dalam buku Ke-II Kitab Undang-Undang Perdata umumnya bersifat Dwingenrechts (memaksa). Segala apa yang karena hukum perlekatan termasuk dalam sesuatu kebendaan sepertipun segala hasil dari kebendaan itu, baik hasil karena alam maupun hasil karena pekerjaan orang, selama yang akhir-akhir ini melekat pada kebendaan itu laksana dahan dan akar terpaut pada tanahnya kesemuanya itu adalah bagian dari kebendaan. Pemakalah akan membahas hukum benda yang mencangkup pengertian benda, pembadaan macam-macam benda dan perbedaan sistem hukum benda dan sistem hukum perikatan. 
B.     Pembahasan
1.      Pengertian benda
Pengertian benda dalam arti luas dianut olah KHU Perdata, sebagai mana yang tercantum di dalam Pasal 499 KHU Perdata. KHU Perdata berbunyi: “kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”. Benda sebagai objek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam: Benda yang berwujud dan benda yang tidak dapat diraba. Benda yang berwujud ialah benda yang dapat dilihat dan dirab dengan pancaindera, seperti tanah, rumah, binatang. Sedangkan benda yang tidak dapat diraba merupakan hasil   pikiran seseorang, separti hak pengarang, hak octroi, dan semua hak-hak tagihan (piutang).
Namun, pengertian benda sebagai objek hukum yang dianut didalam KHU Perdata adalah benda yang dapat diraba. Halini disebabkan: (1) Buku II KHU Perdata berhubungan dengan hak-hak yang melekat pada barang ,dan (2) hak-hak yang bersifat inmateriil (tidak dapat diraba), separti hak pengarang, hak octroi, dan hak-hak semacam itu, tidak diatur di dalam Buku II KHU Perdata tetapidiatur didalam UU tersendiri.[1]
2.      Perbedaan macam-macam benda
Menurut sistem hukum perdata barat sebagaimana diatur dalam BW benda dapat dibedakan atas:
a.       Benda tidak bergerak dan benda bergerak
1)      Benda tidak bergerak (pasal 505-508 BW) ada 3 golongan benda tidak bergerak.
a)      Benda yang menurut sifatnya tidak bergerak diatur dalam pasal 506 KHU Perdata. Yang termasuk dalam ketegori benda tidak bergerak berdasarkan sifatnya adalah tanah, dan semua hal yang berhubungan erat dengan yang melekat pada tanah tersebut, termasuk akar-akaran, tanaman dan pohon-pohon yang melekat diatas tenh tersebut.
b)      Benda yang menurut tujuan pemakaiannya supaya bersatu dengan benda tidak bergerak. Misalnya, mesin dala suatu pabrik, rumah beserta isinya (cermin, lukisan dan perhiasan-perhiasan lainnya). Dalam (pasal 507 KHU Perdata).
c)      Benda yang menurut Undang-undang sebagai benda tidak bergerak adalah segala hak atau penagihan mengenai suatu benda tidak bergerak (Pasal 508 KHU Perdata) misal:
Ø  Hak numpang karangan adalah suatu hak kebenaran untuk mempunyai gedung-gedung, dan peneneman di atas pekarangn orang lain (Pasal 711 KHU Perdata).
Ø  Pajak pekan atau pasar, yang diakui oleh pemerintah dan hak-hak istemewa yang melekat padanya.
Ø  Gugatan guna menuntut pengambilan atau penyerahan benda tidak bergerak.[2]
2)      Benda bergerak (pasal 509-511 BW) ada 2 golongan benda bergerak:
a)      Benda yang menurut sifatnya bergerak, misalnya sepeda, kursi, meja.
b)      Benda yang menurut Undang-undang sebagai benda bergerak, mislnya memetik, hak hasil dan hak memakai.
Perbedaan tersebut penting karenaadanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing golongan benda tersebut misalnya: mengenai hak bezit, pembebanan, penyerahan, daluwarsa, dan penyitaan.[3]
b.      Benda yang musnah dan benda yang tetap ada.
1)      Benda yang musnah, benda-benda yang dalam pemakaiannya akan musnah, kegunaan dari benda-benda ini justeru terletak pada kemusnahannya, misalnya: makanan dan minuman, kayu bakar dan arang.
2)      Benda yang tetap, benda-benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan benda itu menjadi musnah, tetapi memberi manfaat bagi si pemakai, misalnya: cangkir, sendok, mobil.[4]
c.       Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti.
Perbedaan antara benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti ini tidak disebut secara tegas dalam BW, tetapi perbedaan itu ada dalam BW, misalnya dalam pasal yang mengatur perjanjian penitipan barang.
Menurut pasal 1694 BW pengembalian benda oleh yang di titipi harus in natura artinya tidak boleh diganti dengan benda yang lain. Oleh karena itu, perjanjian penitipan barang pada umumnya hanya pada benda yang tidak akan musnah.
Bilamana benda yang di titipkan berupa uang, menurut pasal 714 BW, jumlah uang yang harus di kembalikan harus dalam mata uang yang sama seperti mata uang yang di titipkan, baik mata uang itu telah naik atau telah turun nilainya. Lainhalnya jika uang tersebut tidak di titipkan, tetapi di pinjam-menggantikan, yang meminjam hanya mewajibkan mengembalikannya sejumlah uang saja, sekalipun mata uang yang berbeda dari waktu pada perjanjian pinjam mengganti di adakan.[5]
d.      Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
Benda yang dapat dibagi adalah benda yang apabila dibagi tidak mengakibatkan hilangnya hakikat daripada benda itu sendiri, misalnya: beras, gula pasir.
Benda yang tidak dapat bergerak adalah benda yang apabila wujudnya dibagi mengakibatkan hilangnya hakikat benda itu sendiri, misalnya: kuda, sapi, uang.

e.       Benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan
Benda yang diperdagangkan adalah benda-benda yang dapat dijadikan obyek suatu perjanjian
Benda yang tidak dapar diperdagangkan adalah benda-benda yang tidak dapat dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian.[6]
f.       Benda yang terdaftar dan benda yang tidak terdaftar
Pembagian atas benda yang terdaftar dan benda yang tiak terdaftar tidak dikenal dalam sistem hukum perdata (BW). Pembagian benda semacam ini yang di kenal beberapa waktu kemudian setelah BW dikodifikasikan dan diberlakukan.
Benda-benda yang harus didaftarkan diatur dalam berbagai macam peraturan yang terpisah-pisah seperti peraturan tentang pendaftaran tanah, paratunan tetang pendaftaran kapal, persaturan tentang pendaftaran kendaraan bermotor.
Adanya peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang pendaftaran berbagai macam benda itu, disamping untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas benda-benda yang didaftarkan tersebut, juga mempunyai kaitan erat dengan usaha pemerintah untuk memperoleh pendapatan yaitu dengan melalukan pungutan-pungutan wajib seperti: pajak, iuran dan sebagainya terhadap pemilik pemakai-pemakai benda yang terdaftar tersebut.[7]
3.      Perbedaan sistem hukum benda dan sistem hukum perikatan.
Dari kajian barbagai literatur tentang hukum perdata, dapat dilihat bahwa sistem pengaturan hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: sistem tertutup (closed system) dan sistem terbuka (open system).
Sistem pengaturan hukum benda adalah sistem terturup (closed system). Yang diratikan dengan sistem tertutup adalah orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru, selain yang telah ditetepkan dalam UU, sedangkan sistem pengaturan hukum perikatan adalah sistem terbuka. Sistem terbuka artinya bahwa orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apa pun juga, baik yang sudah ada aturannya didalam KHU Perdata. Jenis perjanjian yang dikenal di dalam KHU Perdata, seperti jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pinjam-meminjam uang, perjanjian kerja, kongsi, dan pemberian kuasa. Perjanjian ini disebut perjanjian nominaat yang dikenal dan diatur di dalam KHU Perdata. Perjanjuan yang tidak diatur di dalam KHU Perdata, separti leasing, beli sewa, pranchise, perjanjian ini disebuat perjanjian innominaat, yaitu perjanjian ynag tidak diatur di dalam KHU Perdat, tetapi dikenal didalam praktek.[8]
a.       Sistem Hukum Perikatan
1)      Mengatur seseorang dengan orang lain
2)      Persoonlijk recht
3)      Sifatnya nisbi
4)      Sistem terbuka
Kedudukan rangkaian pasal-pasal dalam hukum perikatan hanyalah bersifat mengatur atau hanya sebagai hukum pelengkap saja (aanvullende recht).
b.      Sistem Hukum Benda
1)      Mengatur seseorang dengan benda
2)      Zakelijk recht
3)      Bersifat absolut
4)      Sistem tertutup
Jumlah hak-hak kebendaan adalah terbatas pada apa yang hanya termuat dalam Buku II BW bersifat memaksa (dwingend recht).[9]
C.     Simpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, bahwa benda merupakan tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik, dan benda dibagi menjadi dua bagian yaitu benda yang berwujud dan benda yang tidak dapat diraba. Benda sebagai objek hukum yang dianut didalam KHU Perdata adalah benda yang dapat diraba.



DAFTAR PUSTAKA


Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. (Jakarta: Sinar Grafika, 2009). hal. 96-99



   




http://www.google.com/#gs_rn=15&gs_ri=psy-ab&suggest=p&pq=perbedaan%20sistem%20hukum%20benda%20dan%20sistem%20hukum%20perikatan&cp=68&gs_id=6c&xhr=t&q=perbedaan+sistem+hukum+benda+dan+sistem+hukum+perikatan+dalam+hukum&es_nrs=true&pf=p&sclient=psy ab&oq=perbedaan+sistem+hukum+benda+dan+sistem+hukum+perikatan+dalam+hukum+&gs_l=&pbx=1&bav=on.2,or.r_qf.&bvm=bv.47380653,d.bmk&fp=20d8db2eb164dc3b&biw=1024&bih=462



[1] Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. (Jakarta: Sinar Grafika, 2009). hal. 96
[2] Ibid. hal. 96-99
[3] http://mohammadblogspotcom.blogspot.com/2010/04/assalamualaikum.html
[4] Ibid. http://mohammadblogspotcom.blogspot.com/2010/04/assalamualaikum.html
[5] http://obrolanmanusia.blogspot.com/2010/11/benda-hukum-perikatan.html
[6] http://mohammadblogspotcom.blogspot.com/2010/04/assalamualaikum.html
[7] http://obrolanmanusia.blogspot.com/2010/11/benda-hukum-perikatan.html
[8] Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. (Jakarta: Sinar Grafika, 2009). hal. 90-91
[9] http://www.google.com/#gs_rn=15&gs_ri=psy-ab&suggest=p&pq=perbedaan%20sistem%20hukum%20benda%20dan%20sistem%20hukum%20perikatan&cp=68&gs_id=6c&xhr=t&q=perbedaan+sistem+hukum+benda+dan+sistem+hukum+perikatan+dalam+hukum&es_nrs=true&pf=p&sclient=psy ab&oq=perbedaan+sistem+hukum+benda+dan+sistem+hukum+perikatan+dalam+hukum+&gs_l=&pbx=1&bav=on.2,or.r_qf.&bvm=bv.47380653,d.bmk&fp=20d8db2eb164dc3b&biw=1024&bih=462

Tidak ada komentar:

Posting Komentar